Pengadilan Banding Ras Al Khaimah telah menegakkan hukuman seumur hidup bagi dua warga negara teluk yang dihukum karena penculikan dan pemerkosaan seorang pemuda.
Baca Juga : Pasang CCTV Murah
Terdakwa lainnya diperintahkan untuk menjalani hukuman lima tahun penjara.
Para terdakwa, juga dinyatakan bersalah karena merekam kejahatan mereka dan mengancam akan berbagi hal yang sama di media sosial, diperintahkan untuk keluar setidaknya 5 km dari rumah korban.
Sesuai catatan pengadilan, terdakwa pertama dan kedua memutuskan untuk membalas dendam kepada korban, yang diduga menyebarkan cerita memalukan tentang mereka.
Salah satu dari mereka mengundang korban untuk mengobrol, dan korban setuju.
Ketika mereka bertemu, mereka mengantarnya ke daerah gurun terpencil dan mendorongnya keluar dari mobil.
Ketiga terdakwa kemudian menembaknya di tangan kanan dan bahu kirinya, dengan menggunakan senjata bius.
Tersangka ketiga juga menikam tangan kanan korban dan ketiganya memukulinya dengan kejam.
Terdakwa pertama dan kedua secara bergiliran memperkosa korban, sedangkan tersangka ketiga berdiri di sana menyaksikan.
Korban kemudian dipindahkan ke sebuah peternakan milik terdakwa pertama, dimana dia kembali diperkosa.
Tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh terdakwa yang mengancam korban untuk membagikan video tersebut di media sosial jika korban memberi tahu siapa pun tentang kejahatannya.
Polisi RAK menangkap para tersangka dan merujuk mereka ke penuntutan publik yang menuduh mereka melakukan penculikan, pemukulan, penghinaan dan pemerkosaan terhadap korban.
Merekam video kejahatan mereka, dan mengancam untuk mempermalukannya dengan membagikan video tersebut secara online.
Pengadilan Kriminal Tingkat Pertama RAK memutuskan terdakwa pertama dan kedua bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan tersangka ketiga dihukum lima tahun penjara, terutama karena ia masih di bawah usia 20 tahun.
Kasus tersebut dipindahkan ke pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah.
Yang menyatakan bahwa tersangka pertama dan kedua akan dijatuhi hukuman mati jika hakim dengan suara bulat menyetujui hal yang sama.
0 Comments:
Posting Komentar