Seorang pria, yang dihukum karena memukuli istrinya saat dia hamil, telah diperintahkan untuk membayarnya sebesar Dh15.000 sebagai kompensasi.
Baca Juga : Jasa Pasang CCTV
Pengadilan banding sipil Al Dhafra menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang memerintahkannya untuk membayar jumlah sebagai kompensasi atas kerusakan fisik, material dan moral.
Menurut dokumen pengadilan, wanita tersebut mengadu kepada pihak berwenang bahwa pria tersebut telah menyerangnya setelah berdebat.
Dia bilang dia takut dia akan kehilangan bayinya akibat penyerangan itu. Tetapi kondisinya membaik setelah perawatan.
Setelah menyelidiki kasus tersebut, jaksa menuntut pria tersebut karena telah menyerang istrinya.
Dia dinyatakan bersalah atas kejahatan tersebut dan dihukum.
Setelah itu, wanita tersebut mengajukan gugatan terhadap suaminya, menuntut kompensasi Dh50.000.
Baca Juga : India mengungguli kami, aku kapten Inggris Root
0 Comments:
Posting Komentar